Pemenuhan Nafkah oleh Orang Tua terhadap Keluarga yang Masih Berstatus Mahasiswa Perspektif Maslahah Mursalah

Authors

  • Fatin Amar Qolbi UIN Mataram
  • Syukri Syukri UIN Mataram
  • Nunung Susfita UIN Mataram

Keywords:

Pemenuhan Nafkah, Keluarga Mahasiswa, Maslahah Mursalah

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pemenuhan nafkah yang dilakukan oleh keluarga yang masih berstatus mahasiswa dikarenakan mereka yang rata-rata belum memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang maksimal karena harus fokus dalam menjalani perkuliahan sehingga dominan dari mereka memperoleh pemenuhan nafkah dibantu oleh orang tua. sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan nafkah oleh orang tua terhadap keluarga yang masih berstatus mahasiswa di UIN Mataram perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan lapangan (field research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pemenuhan nafkah oleh orang tua terhadap keluarga yang masih berstatus mahasiswa di UIN Mataram.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa pasangan keluarga beratatus mahasiswa yang sama sekali belum memiliki pekerjaan tetap, dominan dari mereka  memperoleh pemenuhan nafkah oleh orang tua, walaupun beberapa dari mereka juga telah memiliki pekerjaan sampingan sebagai driver ojol, buruh tani dan buruh bangunan dikampung halamannya, akan tetapi pendapatan penghasilannya belum maksimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dikarenakan waktu untuk mencari nafkah harus terbagi dengan waktu untuk melaksanakan perkuliahan, sehingga dari orang tua maupun mertua merekalah yang membantu menanggung nafkah untuk kebutuhan mereka selama mereka menuntut ilmu dalam menyelesaikan perkuliahan. Dilihat dari segi perspektif maslahah mursalah dalam hal ini, berdasarkan dari segi kepentingan ruang lingkupnya termasuk maslahah al-Hajiyya. Sehingga berdasarkan pertimbangan dari kemaslahatan yang diraih keadaan tersebut mubah (boleh) dilakukan apabila dari orang tua itu sendiri mampu dan tidak merasa keberatan dalam menanggung nafkah anak-anaknya yg telah berkeluarga namum masih dalam menuntut ilmu diperkuliahan demi menjadikan anak-anaknya orang yang bersarjana dan orang yang berguna untuk masa depannya, dan bentuk kemaslahatan yang diraih termasuk kemaslahatan pribadi (Maslahah al-Khazzah).

References

Adinugraha, Hendri Hermawan. “Al-Maslahah Al-Mursalah Sebagai Penentu hukum Islam“, Istimbath al-Hukmi, Vol.04, No 01, 2018.

Ardianto, Elvinaro. Metodologi Penelitian Untuk Public Relations, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2014).

Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2013).

Aulia, Nuansa. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2009).

Darajat, Zakiyah. Ilmu Fiqh Jilid 2, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995).

Dzajuli, A. Kaidah-kaidah Fikih, (Jakarta:Kencana, 2000).

Fadli, Adi. Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Mataram, (Mataram: Rektor UIN Mataram, 2023).

Majid, Abdul. Ringkasan Fikih Sunah, (Jakarta Timur: Beirut Publishing, 2013).

Mawardani. Praktis Penelitian Kualitatif:Teori Dasar dan Analisis Data dalam Perspektif Kualitatif, (Yogyakarta: Grup Penerbitan CV Budi Utama, 2020).

Meleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2014).

Muchtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974).

Mustofa, Muhammad Bisri. “Hukum Nafkah Terhadap Keluarga Pada Gerakan Tradisional Keagamaan”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.1, Nomor 1, 2019.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian Skripsi Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat I, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000).

Salim, Agus. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), (Jakarta: Pustaka Amani, 2002)

Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial, (Bandung: PT Refika Aditama, 2009).

Subadi, Tjipto. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Surakarta: Muhammahdiyah University Press, 2006).

Subaidi, “Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam”, Isti’dal, Vol.1, No.2, 2014.

Suheri, Soraya Devy. “Tanggung jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Maliki dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian”, El-Usrah, Vol.3, Nomor. 2, 2020.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2, (Yogyakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).

Tihami, Fiqih Munaqahat, (Jakarta: Raja Grafindo, 2013).

Wardatun, Atun. Kontekstualisasi Hukum Keluarga di Dunia Islam, (Mataram: LEPPIM, 2014).

Wariyah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sosio-Humaniora, Vol.5, Nomor, 1, 2015.

Downloads

Published

19-01-2024