Respon Masyarakat Terhadap Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Keywords:
Covid-19, Vaksin, Fatwa MUIAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh berbagai macam respon masyarakat terhadap vaksin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi Covid-19. Adapun Covid-19 yakni penyakit menular berbahaya yang menyebabkan kematian. Salah satu cara untuk menanggulanginya adalah vaksin. Dimana MUI dan LPPOM MUI sudah melakukan uji klinis terhadap bahan pembuatan vaksin dan terbukti tanpa unsur haram. Sehingga dikeluarkannya fatwa MUI No.2 Tahun 2021. Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan penelitian bagaimana respon masyarakat terhadap Fatwa MUI No 2 Tahun 2021 terhadap pelaksanaan vaksinasi dan bagaimana dampak Covid-19 pada perekonomian masyarakat khususnya di Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Metode analisis data yang digunakan berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum dari data primer dan skunder yang dikumpulkan dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dimana dapat diketahui bahwa masyarakat merasakan tentang keefktifitasan terhadap fatwa Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Nomor 2 Tahun 2021.
Produksi Vaksin Covid-19 Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China meskipun tidak bersifat mengikat dan masyarakat sangat antusias melaksanakan vaksin, karena mereka beranggapan bahwa fatwa ini dikeluarkan oleh orang yang berkompeten sehingga tidak perlu untuk diragukan lagi. Namun dampak Covid-19 bagi perekonomian masyarakat desa Aik Dareq sangat berpengaruh dilihat dari penurunan pendapatan dan banyaknya ruko yang tutup. Hal ini disebabkan pembatasan kegiatan dan sepinya pembeli. Ketidakefektifan bantuan dalam menyokong program pembatasan kegiatan memperburuk keadaan perekonomian masyarakat, sehingga berdampak pada banyaknya masyarakat yang kontra terhadap program-program pemerintah.
References
Imam. Ringkasan Hadis Shahih Al-Bukhari Az-Zahidi, jilid. 1. (Jakarta: Pustaka Amani, 1996)
Nashrullah, Nashih. “Mengapa Vaksinasi Covid-19 Perlu Menurut Islam? : Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian ikhtiar menurut islam”, dalam https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qn264o320 diakses tanggal 15 februari pukul 14:30.
Syarifudin, Amir. Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008)





