Analisis Bagi Hasil pada Kerjasama Pertanian Padi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Lalu Rizwan Kholilurrohman UIN Mataram
  • Jaya Miharja UIN Mataram

Keywords:

Bagi Hasil, Kerjasama Pertanian, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Praktik bagi hasil kerjasama pertanian padi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Gerumus, pada umumnya dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya, tanpa adanya saksi, jadi kedua belah pihak saja yang mengetahuinya dan batas waktu pengelolaan sawah tidak disebutkan di awal akad. Fokus yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik bagi hasil dalam kerjasama pertanian dengan padi di Desa Gerumus dan Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap bagi hasil kerjasama pertanian dengan padi di Desa Gerumus.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu dengan mengumpulkan informasi aktual secara rinci, mengindentifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktik-praktik perjanjian bagi hasil kerjasama pertanian padi yang dilakukan di Desa Gerumus Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Setelah data terkumpul, maka dilakukan analisis menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara menganalisis data menggunakan sumber informasi yang relevan. Selanjutnya, data yang terhimpun tersebut dianalisis berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah.

Hasil dari penelitian ini ditemukan adalah bahwa pemilik lahan dan petani penggarap melakukan bagi hasil kerjasama pertanian padi dengan persentase bagi hasilnya menggunakan sistem partelon dan parohan. Dalam pelaksanaan bagi hasil kerjasama di Desa Gerumus merupakan akad mukhabarah dan muzara’ah dalam hukum Islam, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan konsep Islam yang ada, karena terdapat beberapa hal yang belum sesuai

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah (Jakarta: Gema Insani, 2001).

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan, (Jakarta: Djambatan, 1997).

Hasbiyallah, Sudah Syarikah Muamalahmu? Panduan Memahami Seluk Beluk Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Salma Idea, 2014)

Istiqomah, Liliek. Hak Gadai Atas Tanah Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional (Jakarta: Usaha Nasional Indonesia, 1982)

Karim, Adimarwan Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Koesno, Moh. 1992. Hukum Adat Sebagai Model Hukum. Bagian 1 (Bandung, Bandar Maju).

Machmud, Amir. Perekonomian Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: Erlangga,2016)

Margono, S. Metode Penelitian Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004)

Perlindungan, A.P. Undang-Undang Bagi Hasil di Indonesia (Bandung: CV. Mandar Maju, 1991)

Soehadha, Moh. “Perlunya Negara Belajar dari Konsep Pertanian dan Ketanahan”, Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama Vol. 16.No.1.2016.

Sukmadianata, Nana Syaodih. Metode Penelitian Pendidikan, (PT. Remaja Rosdakarya)

Tawazun, Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah, Journal of Sharia Economic Law Vol. 3. No.1.2020.

Wahyu, Rio Makkulau. Sistem Penggarapan Lahan Pertanian Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, Volume 1, No. 1. 2019.

Downloads

Published

19-01-2024