Praktik Pembayaran Zakat Melalui Lembaga Zakat Tradisional Perspektif Sosiologi Hukum
Keywords:
Pembayaran Zakat, Lembaga zakat, Sosiologi HukumAbstract
Masyarakat desa seringkali melakukan pembayaran zakat melalui lembaga zakat tradisional, dan menolak membayar zakat melalui lembaga resmi dari pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Padahal penyaluran zakat ke BAZNAS memiliki manfaat untuk memperkuat prekonomian negara. Namun masyarakat pedesaan cenderung membayar zakat ke salah satu lembaga tradisional seperti masjid, skolah, dan Taman Pendidikan Al-Quran maupun disalurkan langsung secara mandiri. Sehingga pendistribusiannya menjadi kurang efektif. Fokus yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana Praktik masyarakat membayar zakat melalui Lembaga Tradisional? (2) Apa saja faktor-faktor masyarakat mengeluarkan zakat di Lembaga Tradisional?
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif berupa reduksi data, penyajian data dan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitiannya menunjukkan (1) Praktik masyarakat membayar zakat melalui lembaga tradisional adalah di mana para muzzaki langsung menyalurkan zakat dalam bentuk uang/beras. dimana zakat dalam bentuk beras langsung diserahkan ke mustahiq tanpa prantara. Sedangkan zakat dalam bentuk uang diserahkan ke masjid langsung, untuk pengelolaan perbaikan masjid serta perbaikan pemakaman. (2) Faktor- faktor masyarakat mengeluarkan zakat di lembaga Tradisional adalah kurangnya pengetahuan, Kepercayaan, budaya masyarakat, aksesibilitas yaitu jangkauan lokasi baznas terlalu jauh serta tidak adanya sosialisasi dari pemerintah setempat.
References
Abu Zahrah, Muhammad. Tarikhal madzahib al-Islamiyah, juz II (Mesir: Dar Al-Fikr Al-a’rabi, tt).
Al-Ba’iy, Abdul Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum, (Jakarta: 2012), hal. 13
Anggito, Albi dan Johan Setiawan, Metode Penlitian Kualitatif, (Jawa Barat: Jejak, 2018)
Barkah, Qadariah. Fikih Zakat, Wakaf, dan Sedekah, (Jakarta: Prenada Media, 2020)
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani. 2002)
Ja’far, Muhammad. Tuntunan Ibadah Zakat, Puasa dan Haji. (Malang: Kalam Mulia, 1985).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Ridwani, Muhammad. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Soekarno, Sosiologi Suatu Penghantar, (Jakarta: Raja Grafindo, 1987)
Soelaeman, M. Munandar. Sosioloagi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990)
Tohirin. Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012)
Wibowo, Yusuf. Mengelola Zakat Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2015).





