Pariwisata Halal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Perda No. 02 Tahun 2016

Authors

  • Ahmad Junaidi Watoni UIN Mataram
  • Baiq Ratna Mulhimmah UIN Mataram

Keywords:

Pariwisata Halal, Peraturan Derah, Industri Pariwisata

Abstract

Pariwisata halal merupakan segmen baru dalam pengembangan pariwisata dengan begitu pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan prinsip Syariah terhadap wisatawan. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Perda No. 02 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal guna menyiapkan provinsi NTB sebagai salah satu destinasi pariwsata halal di Indonesia. Pariwisata halal merupakan sektor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan angka kunjungan wisatawan, pengembangan pariwisata halal melingkup berbagai unsur seperti pemerintah, seluruh lapisan masyarakat dan terlebih lagi dari kalangan pelaku usaha industri pariwisata. Sehingga peneliti tertarik untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 02 Tahun 2016 serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah.

Penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskrptif. Pengumpulan data menggunakan metode observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 02 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal dalam hal industri pariwisata halal di wisata senggigi lombok barat belum berjalan dengan efektif dan maksimal. Contoh pengelolaan akomodasi masih kurang maksimal yakni restoran yang tidak mempunyai label kehalalan setiap produknya, masih belum tersedia peralatan solat, arah kiblat ataupun Al- Qur’an di setiap kamar hotel kecuali tamu on request, musholla dan tempat wudhu belum terpisah antara laki-laki dan perempuan.

References

Adinugraha, Hendri Hermawan. “Desa Wisata Halal “ Konsep Dan Implementasi Di Indonesia”, Jurnal Human Falah, vol. 5, Nomor 1, Januari – Juni 2018, Universitas Dian Nuswantoro Semarang.

Ahmad, Mustaq. Etika Bisnis dalam Islam, Ter. Samson Ranchman, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001).

Asisten Deputi Penelitiann dan Pengembangan Kebijakan Kepariwistaan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata, Laporan Akhir Kajian Pengembangan Wisata Syariah, 2015.

Badan Proyek dan Prasarana Produk Halal, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, (Jakarta: Dapartemen Agama RI, 2003).

Bappenas, “Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara Barat”, (Jakarta: Bappenas, 2013).

Chookaew, Sureerat. Oraphan chanin, Jirapa Charatarawat, Pingpis Sriprasert, and Sudarat Nimpaya (2015), Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in Thailand for Muslim Country, Journal of Economics, Business and Management, Vol. 3, No. 7, July 2015, (P:739-741, Available at: http://www.joebm.com/papers/277/) di akses 15 Desember2019, pukul 21.58 .

Fatwa Dewan Syri’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelengara Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syri’ah.

Ismail, Hairul Nizam. “Islamic Tourism, the Inpacts To Malaysia’s Tourism Industry”, (dalam International Conference of Tourism Development ICTD, 2013).

Izatti, Nurul. Kontruksi Halal dalam Pariwisata Syariah di Lombok Tengah , (Tesis Pascasarjana UIN Sunan kalijaga Yogyakarta, 2017 ).

Lembar Negara Pasal I ayat (16) Bab 1 Ketentuan Umum.

Lembar Negara Pasal 1 Ayat (3) UU RI NO.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Lembar Negara Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2016 tentang pariwisata halal menyebutkan bahwa industri konvensiona l adalah uasaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang tidak berpatokan pada prinsip-prinsip syariah.

Lembar Negara Pasal 12 Peraturan Daerah No,02 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal

Lembar Negara, Pasal 11 ayat 2 Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No.02 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.

Muhammad, Djakfar Pariwsata Halal Perspektif Multidimensi , (Malang: UIN-Maliki Press, 2017).

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Penerbit Pustaka Progressif, 1997).

Peraturan Daerah No.2 tahun 2016 tentang pariwisata halal pasal 15 ayat 2.

Peraturan Daerah No.2 tahun 2016 tentang pariwisata halal pasal 15 ayat 2.

Peraturan Daerah No.2 tahun 2016 tentang pariwisata halal pasal 1 ayat 16

Qardawi, Yusuf. Dawr al- Qiyam wa al-Akhlaq Fi al- Iqtishad al- Islami, (Kairo-Mesir: Maktabah Wahbah, 1995)

Siddiqi, Muhammad Nejatullah. The Economic Enterprise in Islam, (Lahore: Islamic Publication Ltd, 1979).

Suherlan, Ade. Persepsi Masyarakat Jakarta Terhadap Islamic Tourism,(dalam The Journal of Tauhidinomics, Vol. 1. No. 1.2015).

Tebba, Sudirman. Sosiologi Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2003).

Downloads

Published

19-01-2024