Analisis Prinsip Syariah pada Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah Super Mikro di Pegadaian Syariah
Keywords:
Prinsip Syariah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Pegadaian SyariahAbstract
UMKM sangat berpotensi besar dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun masih banyak sektor UMKM yang menghadapi permasalahan dalam pengembangan usahanya, yaitu masalah keuangan yang terbatas dalam mendapatkan tambahan modal. Sekarang ini banyak jasa keuangan yang menawarkan kredit pinjaman modal, salah satunya lembaga Pegadaian Syariah Renteng dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Dikarenakan penyaluran KUR Super Mikro ini baru mulai disalurkan, sehingga perlu diteliti seluruh hal terkait praktik penyalurannya yaitu proses/prosedur, syarat, akad, ketentuan hingga proses penyelesaian masalah apakah sudah sesuai dengan sistem ekonomi dalam hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menggambarkan objek atau subjek yang diteliti secara mendalam dengan menggunakan bukti-bukti empiris yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dari kenyataan di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran KUR Super Mikro pada Pegadaian Syariah Renteng tidak sudah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak terdapat hal-hal yang merugikan kedua belah pihak karena telah menjalankan prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan/samar-samar, maysir (perjudian), riba, dzulm (kedzaliman), risywah (suap menyuap), serta objek haram lainnya.
References
Adanan Murroh Nasution, Jual Beli Kredit Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam, Jurnal Yurisprudentia, Vol. 2, Nomor 2, Desember 2016., hlm. 19-20.
Ahmad Abdullah, Pinjaman Kredit Dalam Perspektif Pendidikan Islam, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, Nomor 1, Januari-Juni 2019, hlm. 50.
Albi Anggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jawa Barat: CV Jejak, 2018).
Desmal Fajri, Hukum Ekonomi Syariah, Sumatra: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022. Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn
Jamaludin, Hukum Ekonomi Syariah, (Tasikmalaya: Latifah, 2015).
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemah, (Bandung: Jabal Raudhatul Jannah, 2010),
Q.S Al-Baqarah (2) ayat 245, Q.S Al-Baqarah (2) ayat 280, 282-283, Q.S Al-Baqarah
(2): 275, Q.S An-Nisa (4): ayat 58, Q.S. Al-Maidah (5): ayat 1-2.
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Jakarta: LPPI, 2015.
Moh. Mufid, Filsafat Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2021).
Mukti Fajar N.D, UMKM dan Globalisasi Ekonomi, (Yogyakarta: LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2015).
Nurlina, “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemberian Kredit Kepada UMKM Studi Kasus Bank BRI”, Skripsi: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, UIN Alauddin Makassar, 2021, hlm. 16.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan KUR
Rachmad Risqy Kurniawan, Kharisma Putri, Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 3, Nomor 2, September 2019, hlm. 47.
Sentot Eko Baskoro, Fatimah Gamariyah, Aspek Hukum Bagi Pelaku UMKM, (Bogor: ERSA, 2022).
Sohari Sahrani dan Ruf’ah Abdullah, Fiqh Muamalat, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2011).