Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Sertifikat Halal Dengan Skema Self-Declare
Keywords:
Maqashid Al-syariah, Sertifikat Halal, Self Declare, UMKMAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi terkait adanya kewajiban bersertifikat halal dengan skema self declare didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (Pasal 79 ayat 1 PP No. 39/2021). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengajuan sertifikat halal dengan skema self-declare pelaku usaha dendeng ikan lanter, lingkungan pondok prasi, Bintaro, Ampenan dan untuk mengetahui bagaimana pandangan maqashid al-syariah terhadap sertifikat halal dengan skema self declare.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukaan bahwa, dalam proses pengajuan sertifikasi halal dengan skema self declare ini memudahkan para pelaku usaha dendeng ikan lanter. Di mana dalam proses pengajuan sertifikasi halal ini para pelaku usaha dendeng ikan lanter didampingi oleh PPH mulai dari pengurusan NIB sampai terbitnya sertifikat halal, para pelaku usaha ini tidak dipungut biaya (gratis). Sedangkan dalam pandangan maqashid al-syariah sertifikat halal skema self declare jika dilihat dari kategorinya, self declare merupakan kebutuhan daruriyah yang mana termasuk dalam Hifdz ad-Din (Memelihara Agama), Hifdz al-Aql (Memelihara Akal) dan Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta).
References
Bakri, Asafri. 1996. Konsep Maqashid syariah Menurut Al-syathibi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Busyro, 2019. Maqashid al-Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Fahmi, Ihda. “Efektifitas Pendampingan Sertifikat Produk Halal Program Self Declare di Kabupaten Banyumas”, Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2023.
Faiz, Muhammad Fauzinudin. 2012. Kamus Kontemporer Mhasantri 3 Bahasa, Surabaya: Penerbit Imtiyaz
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/737-manfaat-sertikat-halal-bagi-umkm Akses Tanggal 30 Desember 2023.
https://mutuinstitute.com/post/uu-cipta-kerja-permudah-mendapatkan nsertifikathalal/ diakses tanggal 23 Desember 2023.
Maesyaroh, Andri Martiana, dan Putri Della Agustin, “Pendampingan Sertifikat Halal UMKM Melalui “Halal Self-Declare”: Studi di Aflaha Mart, Pleret Pondok Pesantren Muhammadiyah, Yogyakarta”, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 5, Nomor, 6, Tahun 2022
Musthofa, Moh. Aqil. “Aturan Sertifikasi Produk Halal dalam Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Jasser Auda”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 1, Juli 2022
Nurhayati dan Ali Imran Sinaga. 2018. Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenadamedia Group
Pardiansyah, Elif. Muhammad Abduh, dan Najmudin, “Sosialisasi dan Pendampingan sertifikat Halal Gratis (Sehati) dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas”, Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, Vol. 1, Nomor 2, September 2022.
Putra, Iqbal Bagas. “Analisis Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Penerbitan Sertifikat Halal Perspektif Maqasid Syariah”, Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan, Lampung, 2023.
Sidiq, Ghofar. Teori Maqashid syariah dalam Hukum Islam, Sultan Agung Vol XLIV, No.118, (Juni-Agustus 2009)
Siswanti, Annisa Dwi. “Analisis Penerapan Sertiikasi dan Labelisasi Halal Barang Gunaan dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, 2022.
Yunus, Mahmud. 2018. Kamus arab indonesia. Jakarta: PT Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah.