Analisis Praktik Jual Beli Air Sumur Wakaf dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Jual Beli, Air Sumur Wakaf, Hukum Eonomi SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk megungkapkan bagaimana praktik jual bel air sumur wakaf di desa selebung rembige, dusun pucung, kecamatan janapria, kabupaten lombok tengah, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli air sumur wakaf di desa selebung rembige, dusun pucung, kecamatan janapria, kabupaten lombok tengah.
Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu meggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau pelaku yang diamati. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Dengan menggunakan metode wawancara, pengamatan, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan mengenai praktik transaksi jual beli air sumur di Desa Selebung Rembige, Dusun Pucung, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah memiliki beberapa prosedur tahapan dalam jual beli yaitu pertama tahap penentuan harga, kedua tahap promosi, ketiga tahap akad, dan keempat tahap pembayaran. Jual beli air sumur ini mulai dilakukan sejak musim kemarau tahun lalu, disebabkan karena jarak Dusun Pucung tempat sumur itu berada cukup jauh dengan Dusun yang lain, sehingga masyarakat yang berada di luar Dusu Pucung harus membeli air di penjual dengan harga yang sudah ditetapkan. Ditinjau dari segi fiqh muamalah, transaksi jual beli air sumur ini tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat dalam jual beli yaitu barang yang diperjualbelikan bukanlah miliknya sendiri, selain itu transaksi tersebut dapat merugikan orang lain karena pada air sumur tersebut masih terdapat hak-hak dari masyarakat yang lain. Sehingga transaksi ini menjadi batil karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi.
References
Anggito, Albi dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jawa Barat: CV Jejak, 2018).
Departemen Agama RI, Paduan Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Permberdayaan Wakaf, 2009). h. 8
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2010).
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqih Muamalat, Cet.1, (Jakarta: Kencana, 2010).
Harun, Fiqh Muamalah, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017)
Ibrahim, Duski. Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fiqih), (Palembang: CV. Amanah, 2019).
Kasdi, Abdurrohman. Fiqih Wakaf dari Wakaf Klasik hingga Wakaf Produktif (Yogyakarta: Idea Press, 2017)
Madani, Tim El. Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014)
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002).
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat, cet.4, (Jakarta: Amzah, 2017).
Ratnawati, Evi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Tarif Jual Beli Air PDAM (Studi Kasus di Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal Surabaya) Sekripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2015.
Saleh, Hassan. Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Sangadji, Etta Mamang dan Sopiah, Metodologi Penelitian-Pendekatan Praktis dalam Penelitian, (Yogyakarta: ANDI, 2010).
Taufik, Abdullah dan Muh. Alfian Arif, “Implementasi Pengelolaan Wakaf MWCNU Kec. Kota Kediri Perspektif Undang Undang NO 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”, Institut Agama Islam Negeri Kediri Journal of Islamic Family Law, vol. 5 No.2 (2021)
Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr alMu’ashir, 2008)