Penggunaan Produk Kosmetik yang Belum Terdaftar pada BPOM Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Kosmetik, BPOMAbstract
Istilah kosmetik berasal dari bahasa Yunani yaitu kosmetikos yang berarti keahlian dalam menghias. Kosmetik sudah dikenal oleh peradaban manusia sejak zaman dahulu dalam bentuk yang sederhana, dibuat dari bahan alamiah dengan proses sederhana dan pemakaian yang terbatas. Adapun peradaban yang menggunakan konsep kosmetik antara lain penggunaan serangga Cochineal yang dapat menghasilkan warna merah karmin, dan buah beri sebagai pewarna bibir. Penggunaan berbagai jenis minyak untuk melembabkan kulit dan melindungi dari sinar matahari serta sebagai bahan baku wewangian yang digunakan untuk ritual keagamaan; penggunaan henna untuk pewarna rambut dan kulit; dan lain-lain. Seiring perkembangan teknologi dan proses penyebaran pengetahuan yang semakin meluas dan semakin mudah, kosmetik mengalami perkembangan dalam banyak hal dari zaman ke zaman dan mempunyai karakteristik tertentu pada tiap daerah. Penelitian ini akan mengkaji tentang praktik pengunaan produk kosmetik yang belumter daftar pada BPOM.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan lapangan (field research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.
References
Abbas, Nurhayati. Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya. Ujung pandang: Elips Project, 2022.
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2020.
Al-Jaziri Abdurrahman. Fiqh Empat Mazdhab Bagian Muamalah II. Darul Ulum Press, 2021.
As-Sabatin Yusuf. Bisnis Islam dan Kritik Atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis. Bogor: Al-Ashar Press, 2019.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Basyir, Ahmada Azhar. Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: FH UII, 2020.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Tahunan. Makassar: 2021.
Danang Suntoyo. Konsep Dasar Riset Pemasaran Dan Perilaku Konsumen. Yogyakarta: CAPS (Center For Academic Pubishing Service). 2012
Eko Suprayitno. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN MALANG PRESS, 2008
Harahap, Sofyan. S. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Empat, 2021.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam: Fiqh Muamalah. Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2020.
Herni Kustanti, Tata Kecantikan Kulit, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2008),
Kustanti, Herni. Tata Kecantikan Kulit. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2019.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. IX: Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Cet. 11: Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Surabaya: 2020.
Muhammad dan Alimin. Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE, 2021.
Musein Umar. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali Press. 2000.
Setiadi, Nugroho Juli. Perilaku Konsumen. Jakarta: Kencana, 2010
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2020.
Suntoyo, Danang. Konsep Dasar Riset Pemasaran Dan Perilaku Konsumen. Yogyakarta: CAPS, 2012.