Kontrak antara Supplier dan Pihak Hotel dalam Pengadaan Barang di Hotel Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Muhammad Agil Hidayah Universitas Islam Negeri Mataram
  • Zaenudin Mansyur

Keywords:

Pengadaan Barang, Supplier, Hotel, Hukum Islam

Abstract

Kerja sama antara supplier dengan hotel sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu permasalahan utama adalah keterlambatan pembayaran dari pihak hotel, yang bisa mencapai 3-5 bulan. Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan supplier, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian yang dapat memengaruhi kualitas layanan. Masalah ini menjadi kompleks karena kontrak yang diterapkan menggunakan sistem kredit, sehingga risiko yang dihadapi oleh supplier semakin meningkat. Metode yang digunakan Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang hotel dengan sistem kerja sama dengan cara pembayaran kredit. Hal ini memberikan keuntungan bagi hotel, namun menimbulkan risiko bagi supplier. Dari perspektif hukum Islam, kontrak yang mengakibatkan penundaan pembayaran ini menimbulkan unsur ketidakadilan. Untuk itu, diperlukan adanya peninjauan ulang terhadap kontrak dan solusi alternatif yang dapat menjamin kepastian pembayaran, sehingga kerja sama dapat berjalan lebih seimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

References

Abdul Manan, “Hukum Ekonomi Islam Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama”, Jakarta: Kencana, (2014)

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, “Hukum Perjanjian dalam Islam,” Jakarta: Sinar Grafika, (1994)

Sayyid Sabiq, “Fiqhus Sunnah”, Jakarta: Pena Pundi Aksara, (2008): 246

Wahbah az-Zuhaili, “Fiqih Islam” Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, (2011)

Zaenudin Mansyur, “Kontrak Bisnis Syariah dalam Tataran Konsep dan Implementasi”, Mataram: Pustaka Lombok, (2020)

Downloads

Published

13-05-2025