Pengelolaan Zakat Profesi Influencer Selebgram Dari Penghasilan Endorsement (Studi Kasus: Baznas Kota Mataram)

Authors

  • Mala Hayati Husnin Universitas Islam Negeri Mataram
  • Parida Angriani Universitas Islam Negeri Mataram

Keywords:

Pengelolaan Zakat, Influencer Selebgram, Baznas Kota Mataram

Abstract

Zakat profesi merupakan zakat atau harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang dilakukan karena telah mencapai ketentuan untuk membayar zakat (nisab). Pemerintah dalam pembuat aturan dan Influencer selebgram yang merupakan pelaksana dari aturan serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Mataram yang menjadi penegak aturan harus menjalankan peran dan tugasnya masing-masing. Namun, dalam pelaksanan aturannya, influencer selebgram di Perguruan Tinggi Kota Mataram dan Baznas Kota Mataram belum menerapkan aturan tersebut. Lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan zakat di Kota Mataram yakni Baznas Kota Mataram, yang melakukan kegiatan pengumpulan, pendistibusian dan pendayagunaan zakat di Kota Mataram. Fokus yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana mekanisme pengelolaan zakat di Baznas Kota Mataram teradap zakat profesi influencer selebgram yang dihasilkan dari endorsement di Kota Mataram?, (2) Bagaimana respon influencer selebgram di Kota Mataram terhadap pengelolaan zakat profesu dari penghasilan endorsement? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Untuk menggambarkan suatu objek dan subjek yang diteliti secara mendalam dengan menggunakan bukti-bukti empiris yang diperoleh melalui observasi, wawancara, survei dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan zakat. Di Baznas Kota Mataram terhadap aturan zakat profesi influencer selebgram yang dihasilkan dari endorsement di Kota Mataram belum terlaksana, karena implementasi dari Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat belum dilakukan oleh orang yang berprofesi sebagai influencer selebgram belum membayar zakat dan Baznas Kota Mataram belum melakukan pengelolaan zakat profesi dari influencer selebgram. Baznas Kota Mataram menerima 90% zakat peofesi dari muzaki pegawai dan Aparatur Sipil Negara. Baznas Kota Mataram dalam melakukan pengelolaan zakat profesi pegawai dan Aparatur Sipil Negara, yakni melakukan pengumpulan sebesar 2,5% setiap bulan, pendistribusian dan pendayagunaan yang disalurkan kepada mustahik fakir miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. Pengelolaan zakat profesi influencer selebgram belum dilakukan oleh pelaksana dan penegak hukumnya, hal ini dikarenakan sosialisasi aturan tentang zakat pendapatan/zakat profesi belum maksimal.

References

Abu Hamid Al-Ghazali, al-Mustashfamin ‘Ilm al-Ushul, 2010.

Ahmad Hudaif, Bambang Tutuko, Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Ana Masruroh, Gagasan Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Youtuber Prespektif Fiqih Siyasah Maliyah, Skripsi, FS UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, 2021.

Anreas Andri Lensoen Tjoman., Norma Hukum Transpalasi Jantung di Indonesia, Jakarta: PT. Karya Ilmu Bermanfaat, 2022.

Anshori, Studi Ayat-Ayat Zakat Sebagai Instrumen Ekonomi Islam dalam Tafsir Al-Misbah.

Asti Musman, The Art of Copy Writing, Yogyakarta:; Anak Hebat Indonesia, 2023.

Ayu Septiana, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pada Kegiatan Endorsement dalam Media Sosial Instagram, Skripsi, FS UIN Raden Intan Lampung, Lampung, 2020.

Cristina Samuda, Influencer Marketing Measurement Instrument to Determine the Crebility of Influencers, Jakarta: Grin Verlag, 2018.

Dian Burdi Jaya, Penghasilan Youtubers Sebagai Objek Zakat Profesi Analisis Tentang Zakat Mal Mustafad Sebagai Penghasilan Profesi di Kalangan Youtubers Aceh, Skrispsi, FS UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Aceh, 2021.

Han Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2006.

Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Quran, Bandung: Mizan, 2013.

Mas’amah, “Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat Terhadap Peran Pemberdayaan Zakat Secara Produktif Oleh Penyuluhan Agama”, Vol. 6 Nomor 1.

Mursal, Journal Prespektif Ekonomi Darrusalam, Padang: Universitas Islam Muhammadiyah Sumatera Barat. 2015.

Nayli Awaliyah, Analisis Pemahaman Zakat Penghasilan Influencer Instagram Menurut Hukum Islam di Jepara, Skripsi, FS UIN Walisongo Semarang, Semarang, 2021.

Robert V Kozinets, Ulrike Gratzel, Influencers & Creators Busniess, Culture and Practice, California: Sage Publishing, 2023.

S. Nasution, Metode Research, Jakarta: Bumi Askara, 1996.

Saprida, Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi, Palembang: STIBS, IGM 2016.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid III Yogyakarta: Andi, 1995.

Downloads

Published

13-05-2025