Usaha Bersama Warga dalam Pengelolaan Sumur Bor sebagai Sumber Air Bersih Perspektif Fiqh Muamalah
Keywords:
Kerjasama, Sumur, Fiqh MuamalahAbstract
Penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana praktek pengelolaan sumur bor sebagai sumber air bersih warga di Dusun Berambang Desa Kuripan Timur dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap usaha bersama warga dalam bidang pengelolaan sumur bor sebagai sumber air bersih warga di Dusun Berambang Desa Kuripan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pengelolaan sumur bor sebagai sumber air bersih warga di dusun berambang desa kuripan timur. Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap usaha bersama warga dalam bidang pengelolaan sumur bor sebagai sumber air bersih warga di dusun berambang kuripan timur.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data skunder di mana sumber data primer diproleh dari kepala desa, pegawai, serta pengurus sumur bor, dan data sekunder diperoleh dari buku-buku fiqh muamalah, undang-undang serta jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian peneliti menyimpulkan bahwa usaha bersama warga dalam bidang pengelolaan sumur bor sebagai sumber air bersih sesuai dengan akad syirkah fiqh Muamalah.
References
Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, (2008)
Anwar, Syaeful. “Komersialisasi Sumber Daya Air Menurut Hukum Islam”, (Skripsi, Jakarta: Universitas Islam Negeri, 2016)
Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafino Persada, (2007).
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah Cetakan I (Panduan Hidup Sehari-hari Ensiklopedia. Hukum Islam). Bandung: Hilal, (2016).





