Praktik Sewa Menyewa Alat Combine Havester Padi Tijauan Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Sewa Menyewa, Combine Harvester, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena di Kelurahan Menala, di mana masyarakat menggunakan Combine Harvester sebagai alternatif dalam pemanenan padi. Namun, dalam praktiknya muncul beberapa permasalahan. Salah satunya adalah pemilik Combine Harvester sering meminta pembayaran dalam bentuk uang, karena hasil panen yang diperoleh tidak maksimal. Pemilik alat ini menetapkan biaya sebesar 50 ribu per karung. Selain itu, sering terjadi kerusakan pada Combine Harvester saat digunakan, yang berdampak negatif pada hasil panen, menambah kompleksitas masalah dalam sistem penyewaan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme penyewaan jasa Combine Harvester padi yang dilakukan oleh masyarakat, serta menganalisis sistem penyewaan ini dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan observasi, sementara studi pustaka dianalisis dengan metode induktif untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian.
Hasil penelitian. Dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Praktik penyewaan Combine Harvester sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang. Transaksi penyewaan sudah memenuhi syarat subjeknya penelitian yang dimana ada pihak yang melakukan perjanjian diantaranya pemilik Combine Harvester dan Penyewa, serta rukun syaratnya sudah terpenuhi yang dimana subjek sudah cakap hukum,ada objek yang jelas dan waktu sewa hanya pada saat masa panen. 2) Prakrtik penyewaan Combine Harvester yang tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah menciptakan ketidakpastian dan potensi perselisihan antara penyewa dan penyedia. Penyedia juga seringkali tidak memeriksa kondisi mesin sebelum disewakan, yang dapat menyebabkan kerusakan saat digunakan. Selain itu, sistem pembayaran yang bergantung pada hasil panen menambah kompleksitas, terutama jika hasilnya tidak memuaskan, maka diminta dibayarkan menggunakan uang.
References
Alwi, Hasan. dkk. Tata Baku Bahasa Indonesia (edisi ketiga). Jakarta: Balai Pustaka (2003)
Ambarita, Lenny Mutiara. dkk, Aspek Hukum Tentang Sahnya Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos Yang Dilakukan Secara Lisan Dan Nota Bon Pembayaran, Jurnal Moralita, Vol. 3, No. 1, 2022
Andryani, Etty dan Endang Setyorini, Ketersediaan Sumber Informasi Teknologi Pertanian di Beberapa Kabupaten di Jawa‟, Jurnal Perpustakaan Pertanian Vol. 21, No. 1, 2012
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada (2003)
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Mahkamah Agung (2008)
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah (2010)
Soleman, Claudia. Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. VI, No. 5, 2018,
Yusmad, Muammar Arafat. Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Kebun Di Desa Pompengan Kecamatan Lamasi Timur Tinjauan Ekonomi Islam, Al-Amwal, Vol. 2, No. 2, 2017





