Kesadaran Hukum Terhadap Informasi Halal Pada Produk Minuman Berbahan Gelatin (Studi pada Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah)
Keywords:
Kesadaran Hukum, Halal, Produk, GelatinAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis praktik kesadaran hukum mahasiswa untuk mengetahui status kehalalan minuman berbahan gelatin ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Fokus yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) bagaimana praktik kesadaran hukum mahasiswa untuk mengetahui produk minuman yang berbahan gelatin? (2) bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang kesadaran hukum pada status kehalalan produk minuman berbahan gelatin? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan
model pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktik kesadaran hukum mahasiswa untuk mengetahui status kehalalan minuman berbahan gelatin dari aspek pengetahuan maupun perilaku hukum lebih mendominasi pada tingkat kesadaran hukum rendah sebab mahasiswa banyak mengkonsumsi minuman berbahan gelatin namun tidak mengetahui bahan gelatin dan mahasiswa tidak memiliki tindakan untuk bertanya maupun mencari informasi mengenai bahan pembuatan produk yang dikonsumsi. sehingga dalam kondisi ini mahasiswa telah mengabaikan salah satu haknya sebagai konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi maupun jaminan barang dan/atau jasa. (2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang kesadaran hukum mahasiswa pada status kehalalan produk minuman berbahan gelatin adalah mahasiswa memiliki tingkat kesadaran hukum sedang sebab memenuhi beberapa syarat dan rukun akad, akan tetapi mahasiswa kurang memperhatikan salah satu syarat akad yaitu objek yang suci, sebagian besar mahasiswa membeli sebuah produk tanpa mengetahui bahan bahan dan status kehalalan produk. Hal tersebut dapat menimbulkan keraguan sahnya akad yang dilakukan karena jika salah satu rukun dan syarat akad tidak terpenuhi, akad tersebut tidak sah.
References
Hastuti, Dewi dan Iriane Sumpe. “Pengenalan dan Proses Pembuatan Gelatin”, Jurnal Pengenalan dan Proses, Vol. 3 No. 1, 2007.
Fuad, Iwan Zainul. “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang 2010).
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).
Nasution, AZ. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, (2010).
Mansyur, M. Ali. “Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen”, Yogyakarta: Genta Press, (2007).
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, (2008).
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam, Cet. 1 Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, (1997).
Asrina, “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Konsumen dalam Pembelian Produk Kosmetik di Kota Makassar (Studi Kasus pada Giant Supermarket Alauddin”, Jurnal Iqtisaduna, Vol. 2, No. 1, 2016.
Yuliani, Oki. “Pengaruh Pencantuman Label Halal Terhadap Daya Tarik dan Minat Beli Masyarakat Muslim di Steak Ranjang Bandung”, Jurnal Manajemen, 2015.
Alfian, Ian. “Analisis Pengaruh Label Halal, Brand, dan Harga terhadap Keputusan Pembeli di Kota Medan” (Tesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2017).





