Perlindungan Hukum Terhadap Hak Komunal Kain Tenun Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Authors

  • Renita Wardani Universitas Islam Negeri Mataram
  • Baiq Ratna Mulhimmah Universitas Islam Negeri Mataram

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Komunal, Kain Tenun, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya fenomena pembajakan hak komunal berupa warisan budaya yang dilakukan oleh pihak luar, sehingga dari pengalaman tersebut ketika mengetahui bahwa hak komunal masyarakat Sade belum didaftarkan, sedangkan daerah tersebut telah dijadikan destinasi wisata oleh pemerintah yang artinya para wisatawan dari berbagai penjuru bebas untuk keluar masuk di sana yang dapat memicu potensi terjadinya pembajakan atau pengklaiman oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Munculnya kekhawatiran tersebut maka peneliti memilih untuk mengangkat permasalahan terkait Perlindungan Hukum Hak Komunal Masyarakat Sade Berdasarkam Hukum Islam dan Hukum Positif.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah masyarakat Sade selaku para penenun memiliki pemahaman yang minim tentang perlindungan hukum terhadap hak komunal kain tenun, hal ini dipengaruhi karena sebagian besar masyarakat tidak memiliki pendidikan formal yang tinggi untuk memahami perlindungan hukum secara mendalam. Terkait perlindungan hukum, dalam hukum islam belum ada aturan khusus yang membahas kekayaan intelektual milik komunal secara spesifik, sehingga hak kekayaan intelektual milik komunal dikaitkan ke dalam hak cipta dan dibahas dengan menggunakan dalil maslahah mursalah dan Fatwa MUI yang memandang bahwa perlindungan hak cipta sebagai bentuk harta kekayaan yang berhak untuk dilindungi. Sedangkan dalam hukum positif sudah dikeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang sebelumnya merujuk pada UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak cipta dan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

References

Baihaqi, Achmad. Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: QMedia, (2022)

Hardani, Mila Bunga. “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Di Jawa Tengah”, (Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2020)

Mulhimmah, Baiq Ratna. Masyarakat Adat Dan Ekspresi Budaya Tradisional (Tinjauan Hukum Dan Maqashid Al Syari’ah), Mataram: Sanabil, (2022)

Putra, Chandra Adi Gunawan. Dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5, No. 1, 2023,

Putri, Yunita Maya, Ria Wierma Putri, & Rehulina, “Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal”, Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 2, September 2021

Rama, Bagus Gede Ari. dkk, “Kekayaan Intelektual Komunal”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, Vol. 18, No. 1, April 2023.

Ramadhan, Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Bagus Firman Wibowo, "Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual,” Medan: Universitas Medan Area Press, (2023)

Subairi. Fiqh Muamalah, Pamekasan: Duta Media Publishing (2021)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Downloads

Published

16-07-2025