Praktek Betukahan (Barter) Padi Dengan Beras Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Barter, Hukum Ekonomi Syariah, Jual-BeliAbstract
Betukahan (barter) padi dengan beras merupakan salah suatu pertukaran yang sering terjadi di kalangan masyarakat, sedangkan padi dengan beras adalah bahan pokok makanan yang sama. Hal yang memebedakan antara padi dengan beras itu hanya pada proses pengolahannya. Permasalahn seperti ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan tempat peneliti melaksanakan penelitian karena di kalangan masyarakatnya melakukan penukaran yang tidak sesuai mutuh dan kualitasnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Dalam penelitian ini segi yuridis merujuk pada pasalpasal yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan perjanjian kemitraan. Sedangkan aspek sosiologi dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan data lapangan mengenai betukahan (barter) padi dengan beras.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa dalam praktik barter padi dengan beras, masyarakat Kelurahan Pejeruk melakukannya akad secara tidak langsung pada saat terjadinya kesepakatan, akan tetapi masyarakat mengambil beras dulu baru memberikan padi yang belum dipanen sehari sebelum panen tiba. Praktik betukahan (barter) padi dengan beras menurut hukum ekonomi syariah yang tidak di perbolehkan dalam praktik betukahan (barter) padi dengan beras ini tidak diterapkan sesuai dengan ajaran Islam karena dalam praktik ini adanya unsur riba dan gharar yang menimbulkan kerugian bagi para pihak yang melakukan betukahan (barter) padi dengan beras.
References
Ahmad, Mustaq. Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar (2001)
Djuwaini, Dimyaudin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar (2010)
Khuzairi, Akhmad. Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, (1995)
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, (2012)
Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti (1995)
Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhu Asy-Syafi’i Al Muyassar, Darul Fikr, Beirut. Diterjemahkan oleh Muhammad Afifi, Abdul Hafiz, Fiqh Imam Syafi’i 2. Surabaya: Almahira (2010)





