Sistem Lelang Barang Gadai Jatuh Tempo (Studi Kasus Pegadaian Syariah Bima)

Authors

  • Muslimah Muslimah UIN Mataram
  • Teti Indrawati Purnamasari UIN Mataram
  • Syahrul Hanafi

Keywords:

Sistem Lelang, Barang Gadai, Pegadaian Syariah

Abstract

Praktik gadai sangat sering diterapkan oleh masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini karena praktik gadai mampu memberikan solusi jangka pendek akan kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan lelang barang gadai jatuh tempo pada Pegadaian Syariah Bima, untuk mengetahui apakah sesuai atau tidaknya sistem lelang di Pegadaian Syariah Bima berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: 1) Observasi, 2) Wawancara, dan 3) Dokumentasi.
Hasil penelitian yaitu dalam praktiknya di Pegadaian Syariah Bima lelang barang jaminan gadai jatuh tempo pada barang jaminan tidak langsung dilelang. Setelah tanggal jatuh tempo, pegadaian memberi waktu 1 minggu kepada nasabah untuk mengkonfirmasi apakah barang jaminannya akan dilelang atau diperpanjang atau ditebus. Apabila sampai waktu ditentukan pada akhirnya rahn akan dilelang, murtahin akan mengupayakan lelang dengan harga yang tinggi supaya tidak terjadi kerugian baik yang dialami oleh rahin maupun yang dialami oleh murtahin. Analisis praktik lelang barang gadai jatuh tempo di Pegadaian Syariah Bima telah sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah.

References

Aiyub dan Ahmad, Fiqih Lelang perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jakarta: Kiswah, 2004.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Arba, M. dan Diman Ade Maulada, “Hukum Hak Tanggungan”, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Asnaini, Herlina Yustati, Lembaga Keuangan Syariah Teori dan Praktiknya di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2017.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Nida, Khofiyan dan Ashif Az Zafi, “Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang”, Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 2, Juli 2020

Oktayani, Dewi. “Pelelangan Barang Gadai Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol. 8, No. 2, Desember 2019.

Sabiq, Sayyid. Ringkasan Fikih Sunnah, terj. Sulaiman Al-Faifi, Jakarta Timur: Beirut Publishing, 2014.

Sugiono, Metode Peneitian Kuantitif Kuaitatif Dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2011.

Syaikhu, dkk., Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, Yogyakarta: K Media, 2020.

Downloads

Published

11-01-2023