Praktik Jasa Makelar Dalam Jual Beli HP Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Studi di Desa Kediri Lombok Barat
Keywords:
Makelar, Jual-Beli, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Pada transaksi jual beli handphone (HP) bekas di desa Kediri Lombok Barat terdapat sebagaian masyarakat yang lazim menggunakan jasa makelar. Hal ini karena ketidaktahuan masyarakat akan kualitas dari HP yang ingin dibeli. Namun pada praktiknya sering kali makelar tersebut berlaku sebaliknya, dimana masyarakat tidak diberi informasi yang memadai terkait HP yang akan diperjual belikan.
Jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Bedasarkan hasil uraian penelitian ini menunjukan bahwa adanya jasa makelar merupakan alternatif yang digunakan masyarakat untuk mempermudah untuk melakukan jual-beli HP bekas di Desa Kediri. Praktik yang dilakukan dalam jual beli HP bekas menggunakan jasa makelar dapat dikatakan sah atau boleh menurut pandangan hukum ekonomi syariah karena sudah terpenuhinya rukun dan syarat pada jual beli, namun dalam setiap transaksi yang dilakukan seseorang, baik itu dari penjual maupun pembeli tidak hanya memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli saja, tetapi syarat pada akad juga harus dipenuhi agar tidak ada yang dirugikan antara pihak yang terhubung.
References
Abudullahana,”Makelar Kasus dalam Kajian Filosofi Normatif Hukum Hukum Islam” Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 10, No.2, Desember 2016.
Cristine dan Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, 2015.
Khosyiah, Siah. Fikih Muammalah Perbandingan. Bandung: CV pustaka Setia, 2014.
Khulwa, Juhrotul. “Jual Beli Dropship dalam Perspektif Hukum Islam”,Jurnal Hukum Islam dan Pranata Hukum Islam, Vol. 07, No. 01, Agustus 2019.
Morgana, Iqrok Glady. “Praktik Makelar Jual Beli Mobil Bekas di MGC Garage Madiun di Tinjau Dari Perspektif Islam” , Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 4, No 2, Tahun 2021.
Munib, Abdul. “Hukum Islam dan Muamalah”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Keislaman, Vol. 5, No.1, Tahun 2018.
Priyadi, Ira Hasti dan Moh Syahri. “Edukasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Kepada Pedagang dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, Community Engagement, Vol. 2, No. 1.
Ratnasari, Mirni. “Tinjauan Ekonomi Islam dalam Jual Beli Mobil di Showroom Mobil Arafat Kota Bengkulu, Skripsi, IAIN Bengkulu, Bengkulu, 2019.
Salim, Munir. “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam” Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 6, No. 2, December 2017.
Shihab, M. Quraish. “Ajaran Islam Tentang Manusia Sebagai Makhluk Sosial”, dalam https://tirto.id, di akses tanggal 20 Desember 2021
Sopyan. “Analisis Praktik Samsarah (makelar) dalam Jual Beli Sepeda Motor di Kabupaten Bone”, Jurnal Ilmiah Al Tsarawah, Vol. 02, No. 1, Tahun 2019.
Subekti. (terjemahan), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Permata Press, 2010.
Susiawati, Wati. ”Jual Beli dalam Konteks Kekinian” Jurnal Ekonomi Islam, Vol.8, No.2, November 2017