Penjualan Buah Durian Sistem Tebakan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Lilik Herawati UIN Mataram
  • Musawar Musawar UIN Mataram
  • Jaya Miharja UIN Mataram

Keywords:

Jual Beli, Sistem Tebakan, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Praktik penjualan buah durian di Desa Kekait Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat adalah aktivitas jual beli yang dalam Hukum Ekonomi Syariah terdapat ketentuan berupa rukun dan syarat jual beli yang harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu dari rukun dan syarat dapat menyebabkan batalnya akad dalam jual beli yang salah satunya dapat terjadi karena adanya ketidakjelasan terhadap objek yang diperjual-belikan.
Sehingga dalam penelitian ini mencoba menganalisa terkait keabsahan dari transaksi jual beli durian yang dilakukan oleh masyarakat Kekait dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Syariah yang dilakukan dengan metode (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah berupa data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Praktik jual beli buah durian yang dilakukan dengan menggunakan sistem tebakan karena lebih mudah untuk digunakan masyarakat dan merupakan tradisi lama. praktik penjualan buah durian dengan sistem tebakan termasuk kedalam kategori gharar karena terdapat ketidakjelasan yaitu terkait harga dan ukuran buah durian yang diperjualbelikan. Beberapa aspek yang dijadikan standar dalam penentuan harga dengan sistem tebakan adalah merupakan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan.

References

Amir, Dja’far. Ilmu Fiqih, Solo: Ramadhani, 1991.

Djamali, Abdul. Hukum-hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Efendi, Syamsul “Penetapan Harga Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 2, 2021

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Hasrita, “Potensi Gharar Dalam Jual Beli Durian Dengan Cara Penentuan Waktu Pada Masyarakat Batte Meucanang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan” Skripsi, UIN ArRaniry Darussalam Banda Aceh, Aceh, 2018.

Imam Abil Husain Muslim bin Al Hujjaj al Qusyairi an Naisaburiy, Shahih Muslim, Juz IX, Bairut : Darul Kitab al ‘Immiyyah, 1995.

Lubis, Suhrawardi K. dan Farid Wajdi, “Hukum Ekonomi Islam”, Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif,” Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, jilid 4, Jakarta: PT Pena Pundi Aksara, 2009.

Setyowati, Ro’fah. “Perspektif Hukum Islam Mengenai Ppraktik G harar Dalam Transaksi Perbankan Syariah”, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 12, No. 2, April 2021.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muâmalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Syuja, Abu. ‟Ahmad bin Husain al Asfahani, Terjemah Mantan Ghayah wa Taqrib:Ringkasan Fiqih Syafi’i, Jakarta: Pustaka Amani, 2001

Downloads

Published

11-01-2023