Praktik Utang Piutang Sistem Ijon Di Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa

Authors

  • Khofifatul Mastary UIN Mataram
  • Fachrir Rahman UIN Mataram
  • Saprudin Saprudin UIN Mataram

Keywords:

Utang-piutang, Ijon, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Utang-piutang dalam khazanah Islam sejatinya merupakan akad tolong menolong antar sesama muslim yang sedang mengalami kesulitan. Akan tetapi pada praktiknya banyak masyarakat yang memanfaatkan akad utang-piutang dan kesulitan orang lain dalam mencari keuntungan sebagaimana yang terjadi di Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik utang-piutang sistem Ijon di Desa Berare.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Analisis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan cara obervasi, wawancara, serta dokumentasi.
Hasil penelitian menemukan penyebab praktik utang-piutang sistem ijon berdasarkan faktor internal karena adanya kebutuhan segera terhadap uang tunai. Ada pun berdasarkan faktor eksternal karena faktor situasional dimana masyarakat di Desa Berare banyak yang menjalankan aktivitas serupa, sehingga dianggap lazim. Tokoh agama melarang praktik utang -piutang dengan cara ijon, namun karena kebutuhan masyarakat akan uang yang mendesak, sehingga tokoh agama tidak mampu berbuat banyak.

References

Afrizal, Metode Penelitin Kualitatif, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada 2015.

Al-Misri, Rafiq Yunus. Al-Jami’ Fi Ushul al-Riba, Cet 1, Damaskus: Daaral Qalam, 1991

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, Jakarta: Gema Insani, 2011

Haroen, Nasrun. Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Gaya Media Pertama, 2000

Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010

Mardani, Fikih Ekonomi Syariah: Fikih Muamalah, Jakarta; Kencana prenada media group 2021

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah klasik dan kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2017.

Pudjihardjo dan Nur Faizin Muhith, Kaidah-kaidah fikih untuk ekonomi Islam, Malang: UB Press, 2017.

Ritonga, A. Rahman. Fikih Muamalah, Jakara: Planetarium, 1979.

Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003.

Ya’qub, Hamzah. Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan dalam Hidup Berekonomi), Bandung: CV Diponegoro, 1992.

Yazid, Muhammad. Hukum Ekonomi Islam Fiqih Muamalah, Surabaya: Uin Sunan Ampel Press, 2014.

Downloads

Published

11-01-2023