Perlindungan Konsumen dari Penggunaan Label Halal Tidak Resmi oleh UMKM Produk Makanan Perspektif Hukum Positif dan Islam

Authors

  • Surya Wirabayu UIN Mataram
  • Parida Angriani UIN MATARAM

Keywords:

Hukum Positif, Hukum Islam, Label Halal, Perlindungan Konsumen, UMKM

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik penggunaan simbol halal yang tidak memiliki legitimasi resmi pada produk makanan UMKM di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, dengan pendekatan hukum positif dan fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi konsumen Muslim, label halal dipandang sebagai jaminan utama atas kehalalan produk, sedangkan bagi konsumen non-Muslim, label tersebut berfungsi sebagai indikator kualitas dan keamanan pangan. Di sisi lain, pelaku usaha pada umumnya memahami urgensi sertifikasi halal, namun menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan biaya, rendahnya pemahaman, serta kompleksitas prosedur sertifikasi. Dalam perspektif fiqih muamalah, penggunaan simbol halal tanpa sertifikasi resmi mengandung unsur tadlis (penipuan) dan gharar (ketidakjelasan), sehingga bertentangan dengan prinsip kejujuran dan perlindungan terhadap hak konsumen. Sementara itu, dalam hukum positif, praktik tersebut melanggar ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal dan larangan penyampaian informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah melalui peningkatan sosialisasi, penyederhanaan prosedur, serta penegakan hukum yang konsisten guna menjamin perlindungan konsumen dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kehalalan produk..

 

References

A. A. Al-Qudah, "Consumer Protection in Islamic Law," International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management 12, Nomor 3 Tahun 2019, hlm 345-360.

Abu Dawud, S. (2008). Sunan Abu Dawud (No. 3488). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Uṣūl, Juz I (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), hlm. 286.

Ainun Rochimah, Eksistensi lembaga hisbah modern di Indonesia, Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) Volume 2, Issue 3, 2024, 84

At-Tirmidzi, M. (2007). Sunan At-Tirmidzi (No. 1245). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Laporan Investigasi Operasi Pasar Produk Ilegal (Jakarta: BPOM RI, 2023), hlm. 15-20.

Dadang Sumarna, dkk, Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris, Jurnal Serambi Hukum

Vol 16 No 02 Tahun 2023, 106-110.

Fadillah Alfatihah, Analisis Labelisasi Halal Dalam Produk Makanan Dan Minuman Pada UMKM Kota Bengkulu, Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Volume 11, No. 1, 2026 (409 - 419), 411.

Joy Catherine Carina Tambunan, Suherman Suherman, Legal Protection for Consumers of Halal-Certified Products Containing Non-Halal Elements, 2025, 2339.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama RI.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 4 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal dan Larangan Penipuan Konsumen (Jakarta: Komisi Fatwa MUI, 2023), poin 2.

Maulida, dkk. “Etika Bisnis Islam: Implementasi Prinsip Keadilan dan Tanggung Jawab dalam Ekonomi Syariah”. El-Iqtishady Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 06 Nomor 01, Juni 2024, Hlm 49-61.

Muslim, I. (2007). Shahih Muslim (No. 102). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah

Najiha Azzahra, dkk,, Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Mahasiswa Kreatif Volume 3, Nomor 1, Tahun 2025,29-39.

Pasal 4 dan 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pasal 365, Kitab undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 6–7 dan Pasal 49–51, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pasal 56–62, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Prilla Kurnia Ningsih, Fiqh Muamalah (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Press, 2022), hlm 45.

Roychan Abdul Aziz, Ali As’ad, Konsep Urf Dalam Hukum Islam Perspektif Syaikh Yasin Alfadani (Padang) Dalam Kitab Alfawaid Aljaniyah, Jasna : Journal for Aswaja Studies Volume 3 No 2, 124.

Salman Hikam dan karimatul Khasanah, Prinsip Maslahah Dalam Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, El Hisap( Jurnal of Islamic Economic Law), Vol. 3 No 2 (2023), 148-149.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2017), hlm 85.

Suhaimi, dkk, AL-MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH; Teori dan Implementasi, Sahaja: Journal Shariah And Humanities, Volume 2 Issue 1 (2023), 154-163.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2019), hlm 134.

Downloads

Published

10-06-2026