Praktik Perjanjian Jual Beli Hak Guna Pengelolaan Hutan di Desa Sesaot Kabupaten Lombok Barat Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Perjanjian, Jual Beli, Hak Guna Pengelolaan, HutanAbstract
Abstrak
Penelitian ini membahas praktik perjanjian jual beli hak guna pengelolaan hutan di Desa Sesaot Kabupaten Lombok Barat dan menilainya menurut Hukum Ekonomi Syariah. Persoalan utama muncul karena sebagian masyarakat yang memperoleh hak kelola hutan dari pihak berwenang kemudian mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain melalui transaksi yang dipahami sebagai jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat pemegang hak kelola, pembeli hak kelola, pemerintah desa, dan KPH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pengelolaan hutan diberikan melalui tahapan permohonan, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, serta persetujuan atau penolakan. Setelah memperoleh hak kelola, sebagian pemegang hak menjual hak tersebut dengan tahapan penawaran, pertemuan, pengecekan lokasi dan luas lahan, penetapan harga, pembayaran, dan penyerahan penguasaan lahan. Faktor yang mendorong praktik tersebut antara lain kebutuhan ekonomi mendesak, keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan hak kelola dan hak milik, keterbatasan biaya mengelola lahan, serta berkurangnya tenaga karena usia. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi tersebut bermasalah pada objek akad karena hak kelola hutan bukan objek milik sempurna yang bebas diperjualbelikan, melainkan amanah pengelolaan atas kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara. Oleh sebab itu, meskipun terdapat kerelaan, ijab kabul, harga, dan pembayaran, jual beli tersebut tidak memenuhi syarat objek akad yang sah.
References
Al-Qur’an al-Karim.
Amaylia, Annisanur. Pelaksanaan Pengelolaan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bima. Skripsi, Universitas Mataram, 2024.
Bungin, Burhan. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 2004.
Conteras, Arnoldo. Memperkokoh Pengelolaan Hutan Indonesia. Bogor: Working Group Tenure, 2006.
Farhiyah, Hasibatul. Sistem Pemberian Hak bagi Perangkat Desa Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, UIN Mataram, 2023.
Hamdani dkk. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, 2020.
Hasan, Ahmad Farroh. Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer: Teori dan Praktik. Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Himmah, Ummi Faikqotul. Jual Beli Kebun Kopi yang Berstatus Hak Pakai Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Skripsi, IAIN Jember, 2020.
Huda, Qamarul. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras, 2011.
Kurnia Ningsih, Prilla. Fiqh Muamalah. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
Kusmiati, Eti. Jual Beli Berjangka dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi di Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Skripsi, UIN Mataram, 2022.
Larson, Anne M. Hak Terunial dan Hak Akses ke Hutan: Manual Pelatihan untuk Penelitian. Bogor: Cifor, 2013.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Siregar, Hariman Surya dan Koko Khoerudin. Fiqh Muamalah: Teori dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019.
Siswanto, Lutfi. Hak Pengelolaan Hutan Lindung di Indonesia: Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2009.
Sugiono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2007.
Syafi’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia, 2014.
Yusro, Alfin Alfina. Praktik Pengalihan Hak Pengelolaan atas Tanah Menurut Hukum Islam. Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim, 2021.





