Prinsip Penentuan Upah Minimum Pada PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Ibnu Murtadho UIN Mataram

Keywords:

PERPPU, Cipta Kerja, Upah, Maqashid Syariah

Abstract

Disahkannya PERPPU No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja memimbulkan kontroversi, salah satunya pembahasan terkait formulasi pembayaran upah minimum yang dapat berubah dikarenakan faktor tertentu yang tertuang dalam Pasal 88D bab IV Ketenagakerjaan. Penelitian ini ingin melihat persoalan formulasi upah minimum pada Pasal 88 Bab IV Ketenagakerjaan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perspektif maqashid syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif. Teori maqashid syariah digunakan sebagai analisis deskriptif analitik menjawab rumusan masalah.
Hasil penelitian yaitu Formulasi penetapan upah minimum pada Pasal 88D Bab IV Ketenagakerjaan PERPPU No. 2 Tahun 2022 termasuk kategori maqashid daruriyyat (Kebutuhan primer) yang harus terpenuhi, sebab upah bersifat fundamental dan krusial bagi kelangsungan hidup. Ditinjau melalui lima unsur maqashid syariah, pertama dari sudut pandang hifz ad diin ketidakpastian upah bisa mengganggu aktifitas beribadah, dan mengancam agama dengan ketidakpercayaan kepada Tuhan. Kedua, hifz an nafs, ketidakpastian minimum p embayaran upah berakibat kepada kualitas makan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Ketiga, hifz al maal, penurunan pendapatan berimbas kepada ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tiadaan simpanan untuk keperluan tak terduga. Keempat, hifz al aql, berubah-ubahnya penentuan upah minimum mempengaruhi kewarasan berpikir akibat berkurangnya pemasukan. Kelima, hifz an nasl, berkurangnya pendapatan berakibat kepada ketakutan untuk membangun keluarga sehingga garis keturunan terputus

References

Aksin, Nur, Upah dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam), Jurnal Meta Yuridis Volume 1 No.2 Tahun 2018.

Caniago, Fauzi, Ketentuan Pembayaran Upah dalam Islam, Jurnal TEXTURA Volume 5 Nomor 1 Tahun 2018.

Gumanti, Retna, Maqasid Al Syariah Menurut Jaser Auda (Pendekatan dalam Sistem Hukum Islam), Jurnal Al Himayah, Volume 2 No. 1 Maret 2018.

Hamzah, Amir, Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2020.

Helim, Abdul, Maqasid Al Shari’ah versus Usul Al Fiqh (Konsep dan Posisinya dalam Metodologi Hukum Islam), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

https://tirto.id/polemik-perppu-cipta-kerja-pasal-kontroversial-di-dalamnya-gADy akses 10 Januari 2022, Pukul 14.51.

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30590/t/UU+Ciptaker+Hadir+Untuk+Indonesia+lebih+Maju Akses 10 Januari 2023, Pukul 14.35.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa -itu-omnibus-law-cipta-kerjaisi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=allakses 10 Januari 2023, Pukul 13.37 WITA.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816 Akses 10 Januari, Puul 14.40 .

Mawardi, Ahmad Imam, Maqasid Syari’ah dalam pembaharuan Fiqh Pernikahan di Indonesia, Surabaya: Pustaka Radja, 2018.

PERPPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA.

Rishan, Idul, Konsep Pengujian Undang-Undang Formil di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 18 No. 1 Maret 2021.

Salim, Syahrum, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: CitaPustaka Media, 2012.

Sanjaya, Dixon dkk, Pengujian Formil UU Cipta Kerja Dalam Putusan MK No. 91/PUU -XVIII/2020, Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 No. 2 Desember 2021.

Sarwat, Ahmad, Maqashid Syariah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Sylviadianti, Alvina dkk, Sistematika Prosedur dan Syarat Pengajuan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1, Nomor 3, 2022.

Taufiqurokhman, Kebijakan Publik Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan, Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Univeristas Moestopo Beragama, 2014

Downloads

Published

11-01-2023