Jual Beli Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Jagat Saputra
  • Gazali Universitas Islam Negeri Mataram
  • Wawan Andriawan Universitas Islam Negeri Mataram

Keywords:

Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Di banyak negara, termasuk Indonesia, pemerintah memberikan subsidi terhadap harga pupuk agar petani dapat memperolehnya dengan harga yang terjangkau. Namun, seringkali terjadi praktik jual beli pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis (1) praktik jual beli pupuk bersubsidi di luar HET di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah; (2) bentuk perlindungan hukum bagi pembeli; dan (3) tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap petani, pengecer pupuk, serta pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, dan menganalisis data dengan model Miles, Huberman, dan Saldana.

Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, penjualan di atas HET berlangsung terutama pada musim tanam padi dan tembakau, disertai distribusi yang tidak tepat sasaran dan adanya oknum yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi sehingga sekitar 20 kelompok tani tercatat membeli di atas HET. Kedua, pembeli sebenarnya telah dilindungi secara hukum melalui Permentan Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyediakan sanksi administratif dan pidana, serta melalui Pasal 38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan hak khiyar dalam fikih. Ketiga, ditinjau dari hukum ekonomi syariah praktik tersebut mengandung unsur kezaliman dan kecurangan harga (ghabn), sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, larangan memakan harta secara batil, dan asas kerelaan yang menjadi syarat sah akad. Perlindungan hukum yang tersedia belum berjalan efektif karena lemahnya pengawasan dan rendahnya pelaporan oleh petani.

References

Aiyub, A. (2004). Fikih lelang: Perspektif hukum Islam dan hukum positif. Kiswah.

Anto, H. (2003). Pengantar ekonomika mikro Islam. Yogyakarta: Ekonisia.

Anzalani, L. (2018). Ekonomi syariah bagi perguruan tinggi hukum strata 1. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Indonesia.

Arikunto, S. (1993). Manajemen penelitian. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Basyir, A. A. (1993). Azas-azas hukum mu'amalah. Yogyakarta: UII Press.

Dasuki, H. A. H. (2011). Ensiklopedi hukum Islam. Ichtiar Baru van Hoeve.

Hartono, J. (2018). Metode pengumpulan dan teknik analisis data. Bandung: CV Andi Offset.

Hasan, A. (2009). Manajemen bisnis syariah: Kaya di dunia terhormat di akhirat. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Imam, G. (2014). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.

Jusmaliani, dkk. (2008). Bisnis berbasis syariah. Jakarta: Bumi Aksara.

Karim, A. A. (2008). Ekonomi mikro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kelsen, H. (2009). Teori umum tentang hukum dan negara. Jakarta: Nusa Media.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Mansyur, dkk. (2020). Pupuk dan pemupukan. Syiah Kuala University Press.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Prasetyo, Y. (2008). Ekonomi syariah. Jakarta: Aria Mandiri Group.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/12/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Rianto, A. (2010). Metodologi penelitian sosial dan hukum. Jakarta: Granit.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Downloads

Published

16-12-2025